Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang - Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang No. 10 tahun 1998.
Bank Perekonomian Rakyat yang disingkat dengan BPR sebelumnya bernama Bank Perkreditan Rakyat adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
PRODUK
BPR
Fasilitas pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan konsumtif atau produktif (usaha), dengan kewajiban pengembalian pokok pinjaman dan bunga secara mengangsur dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Produk simpanan berjangka di bank yang dananya hanya bisa dicairkan pada waktu yang telah ditentukan.
Simpanan uang yang disimpan di bank atau lembaga keuangan lainnya untuk digunakan di masa mendatang dan dapat ditarik kapan saja sesuai syarat tertentu.
Kegiatan
Kegiatan Funwalk FK-IJK Sumbar 2025
Prospek Guru
Prospek ke Pasar
Informasi





