Profil Perusahaan
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998.
Bank Perekonomian Rakyat yang disingkat dengan BPR sebelumnya bernama Bank Perkreditan Rakyat adalah salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.
PT. BPR Cempaka Mitra Nagari merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Bank Perekonomian Rakyat di Padang. PT. BPR Cempaka Mitra Nagari pada awalnya bernama PT.BPR Cempaka Mitra Nagari Kephil.
PT. BPR Cempaka Mitra Nagari telah menjadi anggota LPS dan terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga pengawas industri keuangan terpercaya di Indonesia.